Tayangan berdurasi 18 menit tersebut diambil di sebuah kafe esek-esek di Kota Padangsidempuan. Diduga, pasangan kekasih tersebut sengaja merekam adegan intim layaknya suami-istri selama berada di kafe yang sedang sepi tersebut.
Beredarnya video itu menjadi perbincangan di kalangan warga Padangsidempuan. Umumnya, warga mendapat video itu melalui transfer dari telefon genggam.
Kasubag Humas Polresta Padangsidempuan, AKP Indra F Dalimunthe, mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Dari informasi yang dihimpun pelaku merupakan mahasiswa fisipol.
“Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, para pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun,” tegas Indra.
---------------------------------------------------------------
baca juga artikel menarik berikut
- dibohongin-suster-cerita-lucu
- makhluk-laut-misterius-terakhir berhasil direkam
- erupsi-matahari-bisa-menelan-20-bumi
- lalat-buah-bantu-wujudkan-misi-manusia ke angkasa
- warga-china-pelihara-2000-tikus-raksasa
- kucing-ini-jadi-buronan.
- lagi-gadis-brasil-jual-keperawanan di internet
- artefak-dewa-gemuk-suku-maya-ditemukan.
- mahasiswi-kekasihnya-rekam-adegan-kotor.
0 komentar:
Posting Komentar